Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2006

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Tata cara pengajuan bantuan, Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, Penyerahan bantuan keuangan, serta Laporan penggunaan bantuan keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
09 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2006
Tanggal Berlaku
13 Januari 2006
Sumber
LD.2006/NO.1
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan