Perda ini mengatur mengenai pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Tata cara pengajuan bantuan, Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, Penyerahan bantuan keuangan, serta Laporan penggunaan bantuan keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat