Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2005

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
19 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2005
Tanggal Berlaku
19 Desember 2005
Sumber
LD.2005/No. 15
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan