BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik maka Pemerintah Kabupaten Batang Hari akan memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 senagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Permendagri No.32 Tahun 2005;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
- 5 hlmn;1 pnjelasan
|