Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2006

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2006
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2006 NOMOR 2 SERI E NOMOR 1
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan