Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Bantuan Keuangan; 3. Tata Cara Pengajuan Bantuan; 4. Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; 5. Penyerahan Bantuan Keuangan; 6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat