Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Penetapan Besarnya Bantuan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
22 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2006
Tanggal Berlaku
23 Mei 2006
Sumber
LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 1
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan