Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Penetapan Besarnya Bantuan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat