Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengujian Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi hukum terhadap pembinaan produk hukum daerah di tingkat
Kabupaten;
b. bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Unclang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun hubungan bermasyarakat
dan keluarga dan meningkatkan kecerdasan, identitas budaya,
dan kegemaran membaca masyarakat melalui perpustakaan
dengan menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan belajar
sepanjang hayat;
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan
sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana
pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah yang
merupakan bagian dari kebudayaan nasional, maka perlu
dilakukan pengembangan perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang
menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan
pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan walikota ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
3. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
4. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
5. PELESTARIAN NASKAH KUNO
6. PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA ETNIS NUSANTARA
7. KELEMBAGAAN
8. KERJASAMA DAN KEMITRAAN
9. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
10. KEADAAN DARURAT
11. PENGHARGAAN
12. PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
13. PEMBIAYAAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sub sektor perkebunan memegang peranan
penting dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi
Sulawesi Barat; berdasarkan hasil perhitungan ulang kriteria
tipelogi Perangkat Daerah, nilai penjumlahan variabel
umum dan variabel teknis urusan pemerintahan
bidang pertanian memenuhi syarat untuk diwadahi
dalam 2 (dua) dinas tipe A;; perlu dibentuk Dinas
Perkebunan yang terpisah dari Dinas Pertanian,
sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat,
perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dengan menyesuaikan pada perhitungan kriteria tipologi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
merubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016
Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.112, TLD NO.98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Umum Program Pembentukan Peraturan Daerah, Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Daftar Kumulatif Terbuka, Perencanaan Di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah, pembiayaan, dan penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 257 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 6/34/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang dan Motto Daerah
ABSTRAK:
Untuk melambangkan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Kaur serta untuk kelengkapan administrasi dan kelengkapan administrasi dan kelengkapan atribut pemerintahan perlu adanya Lambang Daerah dan Motto Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Jenis, Bentuk dan Arti Lambang Daerah dan Motto Daerah Kabupaten Kaur beserta Kedudukan dan Fungsi, Desain, Penggunaan dan Penempatannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hubungan Tata Kerja Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintah daerah, pembangunan, dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di Kabupaten; bahwa dalam rangka menciptakan kerjasama yang terpadu dan terintergrasi dalam melaksanakan mekanisme pengawasan yang profesional, perlu diatur suatu pola hubungan antara pemerintah Kabupaten dan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hubungan Tata Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggara pemerintahan, prinsip pelaksanaan hubungan tata kerja, pola hubungan tata kerja, hubungan tata kerja, staf ahli dan tenaga ahli, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan semangat memiliki, melestarikan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur masyarakat Sumatera Barat yang bersandikan adat basandi syarak, syarak basandikan kitabullah, syarak mangato, adat mamakai, perlu penetapan hari jadi Sumatera Barat;
b. bahwa penetapan hari jadi Sumatera Barat merupakan proses yang panjang yang menjadi tonggak sejarah terbentuknya wilayah dan pemerintahan, yang
memiliki struktur dan sistem yang tidak bisa dipisahkan dari sistem Negara Kesatuan Rapublik Indonesia serta perjuangan bangsa Indonesia untuk
melepaskan diri dari penjajahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hari Jadi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Hari Jadi;
3. Peringatan Hari Jadi;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan perkembangan dunia usaha dalam bidang perdagangan diperlukan pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dn untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam perturan ini diatur tentang Penyelenggaran Pasar termasuk didalamnya mengatur tentang Klasifikasi Pasar, Kewenangan, Penataan, Kerjasama Usaha dan Kemitraan, Pelaporan dan Pengawasan, serta Kewajiban dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019
perubahan QANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 11 TAHUN 2011
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN QANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa guna menindaklanjuti Ketentuan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai jenis pajak-pajak daerah;
bahwa berdasarkan tariff perhitungan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni (Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) ayat (1) tariff Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditetapkan dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupatem Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah:
Qanun Kabupaten Nagan raya Nomor11 Tahun 2011
Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat