Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/267
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan