perubahan QANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 11 TAHUN 2011
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN QANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK: |
- Bahwa guna menindaklanjuti Ketentuan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai jenis pajak-pajak daerah;
bahwa berdasarkan tariff perhitungan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni (Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) ayat (1) tariff Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditetapkan dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupatem Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
- Peraturan yang diubah:
Qanun Kabupaten Nagan raya Nomor11 Tahun 2011
- Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019
- 4 Halaman
|