Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggara pemerintahan, prinsip pelaksanaan hubungan tata kerja, pola hubungan tata kerja, hubungan tata kerja, staf ahli dan tenaga ahli, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat