Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH 3. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN 4. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA 5. PELESTARIAN NASKAH KUNO 6. PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA ETNIS NUSANTARA 7. KELEMBAGAAN 8. KERJASAMA DAN KEMITRAAN 9. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA 10. KEADAAN DARURAT 11. PENGHARGAAN 12. PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN 13. PEMBIAYAAN 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan