Peraturan walikota ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH 3. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN 4. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA 5. PELESTARIAN NASKAH KUNO 6. PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA ETNIS NUSANTARA 7. KELEMBAGAAN 8. KERJASAMA DAN KEMITRAAN 9. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA 10. KEADAAN DARURAT 11. PENGHARGAAN 12. PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN 13. PEMBIAYAAN 14. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat