pemecahan - desa - bambayang - menjadi - desa - bangbayang - dan - desa - sinarmekar - kecamatan - tegalbuleud
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2006/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Bangbayan Menjadi Desa Bangbayan dan Desa Sirnamekar Kecamatan Tegalbuleud
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Bangbayang Kec. Tegalbyleud menajdi dua berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini ADalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. SukabumiNo. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Desa, Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintah Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah DEsa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2005.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal 10 Agustus 2006serta Keputusan Walikota Magelang Nomor 903/52/310 tanggal 14 AGustus 2006 tentang Strategi dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perlu membentuk Perda tentang Perubahan APBD TA 2006;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2006; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2006
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan hasil guna dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Rembang dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum, perlu menata kembali organiasasi dan Tata
Kerja PDAM; bahwa organisasi dan tata kerja PDAM yang baru sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan kembali dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi PDAM, tugas pokok dan uraian tugas, badan pengawas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2006.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan BPD Dan Persyaratan Anggota BPD
Bab III Mekanisme Musyawarah Dan Mufakat
Penetapan Anggota BPD
Bab IV Pengesahan Penetapan Anggota BPD
Bab V Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang
Bab VI Hak, Kewajiban Dan Larangan BPD
Bab VII Masa Keanggotaan Dan Pemberhentian BPD
Bab VIII Pimpinan BPD
Bab IX Penggantian Pengisian Pimpinan Dan Anggota BPD
Bab X Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja BPD
Bab XI Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Bab XII Hubungan Kerja BPD
Bab XIII Keuangan Dan Administrasi BPD
Bab XIV Tindakan Penyidikan
Bab XV Sanksi
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa peranan partai politik adalah memperjuangkan
cita-cita para anggotanya
dan mendukung
pengembangan kehidupan demokrasi di Daerah dan menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan peranan partai politik sebagaimana dimaksud huruf “a” di atas di pandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik secara proporsional menurut kemampuan keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4251).
Republik Indonesia
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4447;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
: Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4513);
11. Keputusan presiden Nomor 53 tahun 2003 tentang pola Organisasi dan tata kerja komisi Pemilihan Umum (KPU);
12. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2005 tentang pedoman pengajuan,penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik;
13. Peraturan Daerah Kabupaten TAkalar Nomor 4 Tahun
2004 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 34);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun
2003 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 19 seri D Nomor 03);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2003 Nomor 17 seri D.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsure pentelenggara pemerintahan daerah;
3. KEPALA Daerah adalah Bupati Takalar
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar ;
5. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Takalar;
6. Bantuan Keuangan adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
7. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Republik Indonesia Secara Sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa dan Negara melalui pemilihan Umum;
8. Dewan pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus Partai Politik ditingkat nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil Munas/Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus-pengurus partai politik ditingkat Kabupaten yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai/DPD Wilayah Propinsi atau sebutan lainnya.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran Administrasi dan atau Sekretariat Partai Politik,Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik;
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik di Kabupaten Takalar yang mendapatkan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar hasil pemilihan umum Tahun 2004;
(3) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun angaran.
Pasal 3
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di dewan Perwakilan Daerah Takalar hasil pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Besarnya bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten
Takalar.
Pasal 4
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp.19.000.000.;
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN Pasal 5
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Kepada partai politik disampaikan secara tertulis oleh dewan pimpinan Cabang Partai Politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada bupati Takalar.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan kop surat dan cap stempel pertain politik dengan melampirkan:
a. keputusan DPP Partai Politik/DPW Partai politik atau sebutan lain yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh ketua Umum dan secretariat Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya.
b. Foto copy surat keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
c. Surat keterangan Autentik hasil penetapan perolehan kursi partai politik di DPRD yang dilegalisir oleh ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peundang-undangan apabila memberikan keterangan tidak benar yang ditandatangani oleh ketua dan secretariat DPC atau
sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
e. Lampiran tersebut pada huruf a,b,c,dan d dibuat dalam rangkap 2
(dua)
Pasal 6
Surat pengajuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
5,tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan kepala Dinas
Kesejahteraan sosial dan kesatuan Bangsa.
BAB IV
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
Pasal 7
(1) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan oleh tim penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik Kabupaten Takalar.
(2) Tim penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pada ayat (1)
diketuai oleh Kepala dinas kesejahteraan sosial dan kesatuan bangsa
Kabupaten Takalar;
(3) Pembentukan tim penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(4) Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
KAbupaten Takalar.
Pasal 8
Bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan daerah ini.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 9
(1) Penyerahan bantuan Keuangan kepada partai politik dilaksanakan oleh
bupati Takalar atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nomor Rekening
Bank atas nama DPC partai politik atau sebutan lainnya.
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk
kwitansi ditandatangani diatas materai oleh ketua dan bendahara
DPC partai politik;
c. Berita acara serah terima dibuat dalam rangkap empat yang ditandatangani oleh Bupatiatau pejabat yang ditunjuk sebagai pihak pertama dan oleh ketua dan bendahara DPC partai politik lainnya sebagai pihak kedua.
(3) Bentuk aberita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai
politik sebgamana dimaksud pada ayat 2 huruf c tercantum dalam lampiran II peraturan Daerah ini.
BAB IV
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 10
(1) Laporan penggunaan bantuan kepada partai politik disampaikan
kepada Bupati Takalar.
(2) Laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang telah diaudit oleh badan pengawasan Daerah
Kabupaten Takalar disampaikan kepada ketua KPUD kabupaten
Takalar.
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) tercantum dalam lampiran III peraturan Daerah ini.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran derah kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan
otonomi Daerah di Kabupaten Kebumen;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1998 tentang
Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Gangguan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang–Undang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Gangguan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi,
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi,
Masa Retribusi Daerah,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Tata Cara Pembayaran,
Sanksi Administrasi,
Tata Cara Penagihan,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Retribusi Daerah,
Kadaluwarsa,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin langkanya tanah, sebagai akibat dari
pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan, maka
penggunaan tanah untuk kepentingan tempat pemakaman
perlu dilakukan pengatur an mengenai penataan, penggunaan,
penguasaan dan pemilikan tanah termasuk pengalihan status
hak atas tanah menj adi Hak Pakai;
b. bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam pemberian
pelayanan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat
pemakaman dan penyelenggar aan pemakaman jenazah,
perlu mengatur retribusi pemakaman;
c. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemakaman,
pengabuan jenazah dan perizinan di bidang pemakaman yang
meliputi pelayanan penggunaan tanah makam, perpanjangan
penggunaan tanah makam, pembakaran jenazah, penggunaan
tempat penyimpanan abu jenazah, penggunaan rumah duka,
pengangkutan jenazah, penggunaan tempat/fasilitas untuk
pemulasaraan, pemulasaraan jenazah, penyiapan dan
pelaksanaan upacara jenazah serta pemberian perizinan di
bidang pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1991 tentang Tempat
Pemakaman dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2006
a. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Kepala Desa, dibantu Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lain;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengangkatan
perangkat desa selain sekretaris desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman yang
mengatur perangkat desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu mengatur lebih lanjut mengenai
Perangkat Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis Lapangan;
c. Unsur Kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat