PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya meningkatkan hasil guna dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Rembang dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum, perlu menata kembali organiasasi dan Tata
Kerja PDAM; bahwa organisasi dan tata kerja PDAM yang baru sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan kembali dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi PDAM, tugas pokok dan uraian tugas, badan pengawas, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2006.
- 14 hal
|