Peraturan ini mengatur tentang Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Teknis Lapangan; c. Unsur Kewilayahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat