Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Teknis Lapangan; c. Unsur Kewilayahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
16 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2006
Tanggal Berlaku
16 Mei 2006
Sumber
LD.2006/No.5
Subjek
DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukoharjo No. 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan