PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsure pentelenggara pemerintahan daerah; 3. KEPALA Daerah adalah Bupati Takalar 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar ; 5. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Takalar; 6. Bantuan Keuangan adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar; 7. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Republik Indonesia Secara Sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa dan Negara melalui pemilihan Umum; 8. Dewan pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus Partai Politik ditingkat nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil Munas/Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus-pengurus partai politik ditingkat Kabupaten yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai/DPD Wilayah Propinsi atau sebutan lainnya. BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 2 (1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran Administrasi dan atau Sekretariat Partai Politik,Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik; (2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik di Kabupaten Takalar yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar hasil pemilihan umum Tahun 2004; (3) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun angaran. Pasal 3 (1) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di dewan Perwakilan Daerah Takalar hasil pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Besarnya bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Takalar. Pasal 4 Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp.19.000.000.; BAB III TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN Pasal 5 (1) Pengajuan Bantuan Keuangan Kepada partai politik disampaikan secara tertulis oleh dewan pimpinan Cabang Partai Politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada bupati Takalar. (2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan kop surat dan cap stempel pertain politik dengan melampirkan: a. keputusan DPP Partai Politik/DPW Partai politik atau sebutan lain yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh ketua Umum dan secretariat Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya. b. Foto copy surat keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang. c. Surat keterangan Autentik hasil penetapan perolehan kursi partai politik di DPRD yang dilegalisir oleh ketua atau sekretaris KPUD; d. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peundang-undangan apabila memberikan keterangan tidak benar yang ditandatangani oleh ketua dan secretariat DPC atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik. e. Lampiran tersebut pada huruf a,b,c,dan d dibuat dalam rangkap 2 (dua) Pasal 6 Surat pengajuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5,tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan kepala Dinas Kesejahteraan sosial dan kesatuan Bangsa. BAB IV PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK Pasal 7 (1) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan oleh tim penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik Kabupaten Takalar. (2) Tim penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala dinas kesejahteraan sosial dan kesatuan bangsa Kabupaten Takalar; (3) Pembentukan tim penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati. (4) Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan belanja Daerah KAbupaten Takalar. Pasal 8 Bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan daerah ini. BAB V PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 9 (1) Penyerahan bantuan Keuangan kepada partai politik dilaksanakan oleh bupati Takalar atau pejabat yang ditunjuk. (2) Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nomor Rekening Bank atas nama DPC partai politik atau sebutan lainnya. b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani diatas materai oleh ketua dan bendahara DPC partai politik; c. Berita acara serah terima dibuat dalam rangkap empat yang ditandatangani oleh Bupatiatau pejabat yang ditunjuk sebagai pihak pertama dan oleh ketua dan bendahara DPC partai politik lainnya sebagai pihak kedua. (3) Bentuk aberita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebgamana dimaksud pada ayat 2 huruf c tercantum dalam lampiran II peraturan Daerah ini. BAB IV LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 10 (1) Laporan penggunaan bantuan kepada partai politik disampaikan kepada Bupati Takalar. (2) Laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang telah diaudit oleh badan pengawasan Daerah Kabupaten Takalar disampaikan kepada ketua KPUD kabupaten Takalar. Pasal 11 Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) tercantum dalam lampiran III peraturan Daerah ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran derah kabupaten Takalar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat