Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006

Retribusi Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemakaman, pengabuan jenazah dan perizinan di bidang pemakaman yang meliputi pelayanan penggunaan tanah makam, perpanjangan penggunaan tanah makam, pembakaran jenazah, penggunaan tempat penyimpanan abu jenazah, penggunaan rumah duka, pengangkutan jenazah, penggunaan tempat/fasilitas untuk pemulasaraan, pemulasaraan jenazah, penyiapan dan pelaksanaan upacara jenazah serta pemberian perizinan di bidang pemakaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
24 April 2006
Tanggal Pengundangan
25 April 2006
Tanggal Berlaku
25 April 2006
Sumber
LD.2006/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan