Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemakaman, pengabuan jenazah dan perizinan di bidang pemakaman yang meliputi pelayanan penggunaan tanah makam, perpanjangan penggunaan tanah makam, pembakaran jenazah, penggunaan tempat penyimpanan abu jenazah, penggunaan rumah duka, pengangkutan jenazah, penggunaan tempat/fasilitas untuk pemulasaraan, pemulasaraan jenazah, penyiapan dan pelaksanaan upacara jenazah serta pemberian perizinan di bidang pemakaman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat