Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan BPD Dan Persyaratan Anggota BPD Bab III Mekanisme Musyawarah Dan Mufakat Penetapan Anggota BPD Bab IV Pengesahan Penetapan Anggota BPD Bab V Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang Bab VI Hak, Kewajiban Dan Larangan BPD Bab VII Masa Keanggotaan Dan Pemberhentian BPD Bab VIII Pimpinan BPD Bab IX Penggantian Pengisian Pimpinan Dan Anggota BPD Bab X Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja BPD Bab XI Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Bab XII Hubungan Kerja BPD Bab XIII Keuangan Dan Administrasi BPD Bab XIV Tindakan Penyidikan Bab XV Sanksi Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2006
Tanggal Berlaku
01 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan