Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 540
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2021.
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. PP No. 12 Tahun 2019;
4. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang muatan analisis standar belanja untuk tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
IV Bab, 8 Pasal (9 Hlm) dan II Lampiran (48 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentang dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Gubernur No. 903/1677/2020.
Dalam Qanun ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Situbondo No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kcpala Desa dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo sebagaimana telah beberapa diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2018, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019 (Serita Dacrah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 67).
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tcntang Tata Cara Pcnganggaran, Pclaksanaan dan Pcnatausahaan, Pcrtanggungjawaban dan Pelaporan, sorta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Tcrduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah (Serita Daerah Kabupatcn Situbondo Tahun 2016 Nomor 22) scbagaimana telah diubah dcngan Pcraturan Bupati Situbondo Nomor 4 7 Tahun 2018 (Bcrita Daerah Kabupatcn Situbondo Tahun 2018 Nomor 47);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan pemberian bantuan keuangan khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa;
3. Prinsip pengelolaan;
4. Sumber penganggaran;
5. Besaran Anggaran;
6. Penggunaan Anggaran;
7. Mekanisme pengusulan dan Pencairan Dana;
8. Pengelolaan Dana;
9. Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana;
10. Pengawasan;
11. Pengendalian, monitoring dan evaluasi;
12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD. 2014/NO. 1, BD No.1, LL. PLT. SETDA KABUPATEN KEPULAUAN ARU, HLM.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan dan Uang Ganti Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja da pergantian uang persediaan (GU).
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (1), (4), dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 198 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Keputusan Bupati Kepulauan Aru tentang Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2014.
UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PD No.1 Tahun 2013; PERBUP No.14 Tahun 2013.
Dalam Perbup ini diatur tentang besaran Uang Persediaan (UP) untuk masing-masing SKPD/Unit Kerja yaitu sebesar pengeluaran satu bulan atau 1/12 dari Uang SKPD setiap tahun anggaran. Peraturan ini mengatur tata cara pencairan Uang Persediaan mulai dari pengajuan SPP-UP, SPM-UP, dan penerbitan SP2D. Selanjutnya peraturan ini juga mengatur terkait pertanggungjawaban UP tersebut. Diatur bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan setiap akan mengajukan pengganti uang persediaan. Setiap SKPD yang menggunakan UP tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya diberikan sanksi pencabutan fasilitas uang persediaan. Kemudian selain UP diatur pula terkait Ganti Uang Persediaan (GU) diajukan untuk mengganti UP yang telah digunakan. Jumlah GU adalah sebesar UP yang dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi
sebagai ruang ibukota negara dan kawasan perkotaan, maka pembangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan; bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang serta ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, yang meliputi pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan, rencana detail tata ruang kecamatan, peraturan zonasi, perizinan dan rekomendasi; insentif dan disinsentif; pengendalian pemanfaatan ruang;hak, kewajiban, dan peran masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana minimal; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan rekomendasi; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi penataan ruang;
444 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah menegaskan bahwa Pembentukan
Perangkat Daerah berdasarkan asas Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,
lntensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah,
efisiensi, efektivitas, pernbagian habis tugas, rentang
kendali, tata kerja yangjelas, dan fleksibilitas.
Perlu segera mengambil kebijakan meninjau
kembali kclembagaan Perangkat Daerah dalam rangka
sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan dan optimalisasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; .Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah diubah yaitu :
Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah
Tipe A;
Inspektorat merupakan lnspektorat Tipe A;
Sekretariat DPRD rnerupakan Sekretariat DPRD Tipe
B;
Dinas Daerah, terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe
A, Dinas KetenagakeIjaan dan Transmigrasi Tipe A, inas Pemberdayaan Perernpuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Bcrencana Tipe A, Dinas Lingkungan HidupTipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A,
Dinas Perhubungan Tipe A, Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe A, . Dinas Koperasi, Perinduslrian dan Perdagangan
Tipe A, 12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Tipe A, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe A, . Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, Dinas Perikanan Tipe A, . Dinas Pertanian Tipe A,
.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Tipe A , Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan
Pertanahan Tipe B, Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, Dinas Sosial Tipe C.
Badan Daerah terdiri dari: Badan Perencana an Pembangunan Daerah Tipe A, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, Badan Pendapatan Daerah Tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Tipe B, dan Kecamatan-Kecamatan.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik
dan Sub Urusan Bidang Bencana yang telah terbentuk
dengan susunan organisasi dan lata kerja sebelum
Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan peraturan pcrundang
undangan mengenai pelaksanaan urusan
Pemerintahan Umum diundangkan.
Anggaran Pelenggaraan urusan Pemerintahan di
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Sub Urusan
Bidang Bencana dibcbankan pada APBD sampai dengan peraturan
peraturan perundang
pelaksanaan urusan
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun
2014 tenlang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sadan Penanggulangan Bencana Daerah.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pemberian bantuan keuangan kepada parpol, Pemkab Boven Digoel perlu mengatur tata cara pemberian bantuan keuangan dan tata cara penyampaian pertanggungjawabannya.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan, penghitungan besarnya bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, verifikasi administrasi bantuan keuangan parpol, penyaluran bantuan keuangan kepada parpol, penggunaan bantuan partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, sanksi administrasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PEREMPUAN, ANAK DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN LAINNYA DALAM MENDUKUNG MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENGAKOMODASI KEPENTINGAN PEREMPUAN, ANAK, DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN LAINNYA PERLU MENINGKATKAN AKSES, MANFAAT, PARTISIPASI DAN KONTROL MELALUI MUSYAWARAH PEREMPUAN, ANAK, DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN LAINNYA GUNA MENDUKUNG PERENCANAAN PEMBANGUNAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PELAKSANAAN MUSRENA KEREN; PEMBINAAN DAN EVALUASI; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
53 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat