Dalam Perbup ini diatur tentang besaran Uang Persediaan (UP) untuk masing-masing SKPD/Unit Kerja yaitu sebesar pengeluaran satu bulan atau 1/12 dari Uang SKPD setiap tahun anggaran. Peraturan ini mengatur tata cara pencairan Uang Persediaan mulai dari pengajuan SPP-UP, SPM-UP, dan penerbitan SP2D. Selanjutnya peraturan ini juga mengatur terkait pertanggungjawaban UP tersebut. Diatur bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan setiap akan mengajukan pengganti uang persediaan. Setiap SKPD yang menggunakan UP tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya diberikan sanksi pencabutan fasilitas uang persediaan. Kemudian selain UP diatur pula terkait Ganti Uang Persediaan (GU) diajukan untuk mengganti UP yang telah digunakan. Jumlah GU adalah sebesar UP yang dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat