Dalam peraturan bupati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan, penghitungan besarnya bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, verifikasi administrasi bantuan keuangan parpol, penyaluran bantuan keuangan kepada parpol, penggunaan bantuan partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, sanksi administrasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat