Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 8 Tahun 2018 tentang BESARAN TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, LEMBAGA ADAT DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA Mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2018 tentang Susunan Dan Tata Kerja
Pemerinatah Kampung, maka setiap kampung
mengalami penambahan perangkat kampung
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.8 Tahun 2015.
BESARAN TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT
KAMPUNG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, LEMBAGA ADAT
DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, LEMBAGA ADAT, DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 13 Tahun 2013
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sintang No. 11 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Dengan berlakunya Peraturan ini, Maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Penyelengaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah Kabupaten Sintang, (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas belajar bagi pegawai negeri Sipil dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan proses belajar bagi pegawai negeri sipil tugas belajar dan mahasiswa ikatan dinas institut pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah kabupaten sintang perlu dibantu dengan biaya penyelenggaraan tugas belajar secara layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.7 Tahun 1977, PP No.99 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Surmendegri No.892/303/SJ (9 Jan 1990), Perbup Sintang No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar Dan Pendidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang;
UU No 2 Tahun 1997, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019, PP No 63 Tahun 2021, PerMendagri No 77 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMenkeu No 42/PMK.05/2021, Perda Kab Tulang Bawng No 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Halaman : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Lamandau No. 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/633
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 9 ayat (2)
huruf c, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2017 dipandang perlu mengubah dan menyesuaikan
ketentuan pada Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2017.
Peraturan Pelaksana Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2020
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada personalia Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) perlu diberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 109 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Purwakarta Pada Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal No 77 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019 TA 2015
ABSTRAK:
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 - 2019 Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 - 2019 Tahun Anggaran 2015. Akibat fluktuasi ekonomi masyarakat yang memicu perubahan harga sewa rumah yang ada di Kota Lubuklinggau, maka Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau yang didasarkan pada Perhitungan harga sewa rumah di Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.69 Tahun 2014; Peraturan Walikota Lubuklinggau No.77 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERWALI Lubuklinggau No.77 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 5 PERWALI Lubuklinggau No.77 Tahun 2014.
4 halaman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Ombudsman RI No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman RI No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten
Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman RI No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Honorarium Karyawan UPTD TPI Wameo di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa belum sesuainya besaran honor yang diberikan dibanding beban kerja karyawan UPTD TPI Wameo dan menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 16B Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dipandang perlu dilakukan penyesuaian besaran honor karyawan UPTD TPI Wameo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Penetapan Besaran Honorarium karyawan UPTD TPI Wameo di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
t 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi~ Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi. Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310); 13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2019 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara; 14. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN BEBAN WAKTU KERJA
BAB III KETENTUAN BESARAN HONOR
BAB IV KETENTUAN PEMOTONGAN HONOR
BAB V KETENTUAN UANG MAKAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, LL SETNEG : 2 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1992.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat