Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati dengan sistematika: Ketentuan Umum; Biaya Penunjang Operasional; Penggunaan BPO; Penganggaran; Pertaggungjawaban; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat