Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo yang mengatur tentang pajak daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 07 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 03 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah, termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, identitas wajib pajak, bagi hasil pajak, rahasia perpajakan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Terdiri dari 46 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu mengatur pemberian pengurangan pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PMK No: 147/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2011; Perbup Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2011.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang, maka perlu dilakukan perbaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan Tera/Tera
Ulang perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi. Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan Jenis Retribusi Jasa Umum dan perlu untuk dimasukkan kedalam Retribusi Daerah. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1967; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 97 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian setiap kegiatan usaha di Kabupaten Fakfak ditujukan guna meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara dan melestarikan keamanan, kenyaman dan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan bidang usaha dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam rangka pelaksanaan upaya tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mempunyai kewenangan dibidang perizinan terutama tempat usaha yang dimungkinkan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan perlu diatur dengan Perda guna memberikan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga melindungi masyarakat dari rasa aman, nyaman, sehat dan tetap eksisnya lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (SIG) dan ditetapkan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemberian Izin Gangguan serta pengaturan kewajiban retribusi dalam suatu bentuk Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1987; KEPMEN-LH RI No. 17 Tahun 2001; KEPMEN-LH RI No. 86 Tahun 2002; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi peruntukan, kelayakan dan pemanfaatan lokasi, kerusakan dan pencemaran serta kelestarian lingkungan sebagai salah saru sumber untuk meningkatkan pemasukan daerah. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang meliputi Perseroan Komanditer,Perseroan lainnya BUMN, BUMD, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Koperasi, Kopermas, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan usaha lainnya yang menyelenggarrakan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di Daerah, wajib memiliki Surat Izin Gangguan dari Bupati. Objek retribusi adalah izin gangguan setiap bentuk usaha dengan adanya kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada oang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjek retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha. Tingkat
penggunaan jasa selain diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha
dan indeks gangguan juga dapat berdasarkan jenis dan golongan usaha. Besarnya tarif
retribusi sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ditetapkan berdasarkan
perhitungan yaitu: Izin Gangguan = LRU x G x L x T. Untuk menentukan standar dan
besarnya retribusi ditetapkan penggolongan sebagai berikut:
a. Tarif golongan berdasarkan luas ruang tempat usaha;
b. Tarif golongan berdasarkan jenis dan golongan usaha.
Masa retribusi yaitu jangka waktu yang ditetapkan 1 (satu) tahun. Dalam hal wajib
retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau melunasi tagihan retribusi dikenakan
sanksi administrasi berupa tambahan pembayaran bunga sebesar 2% (dua persen)
setiap bulan dari retribusi terhutang ditagih dengan menggunakan STRD. Retribusi yang
terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi. Wajib
retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah
retribusi terhutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak
No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku.
Retribusi Izin Gangguan
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; dalam rangka penyesuaian perkembangan kebutuhan wisata maka dikembangkan fasilitas pendukung dilokasi tempat wisata, fasilitas pelabuhan penyeberangan dan untuk peningkatan pendapatan daerah melalui penjualan produksi usaha daerah maka dilakukan pengklasifikasian ternak bibit dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; sebagai fasilitas yang merupakan kekayaan daerah dan jasa layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka guna meningkatkan sumber pendapatan daerah perlu di lakukan pemungutan retribusi atas fasilitas di tempat wisata dan fasilitas pelabuhan penyeberangan serta pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah; dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016, belum mengatur mengenai besaran tarif untuk beberapa fasilitas pendukung ditempat wisata dan fasilitas pelabuhan penyeberangan serta tarif untuk ternak bibit tertentu dan tarif untuk penyediaan air minum, sehingga untuk legalitas pemungutan retribusi perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 60 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah;
2. Lampiran I struktur dan besarnya tarif pemakaian kekayaan daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
3.Lampiran IX struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga huruf A diubah sehingga keseluruhan Lampiran IX berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
4.Lampiran X struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran X berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan Barang
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pengel olaan Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah di pandang perl u menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang sesuai Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang dan Izin Operasi Angkutan Barang;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1987; UU No 22 Tahun 1990; UU No 28 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 41 Tahun 1993; PP No 66 Tahun 2001; Kepres No 44 Tahun 1999 ; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang; 7. Wilayah Pungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tatacara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tatacara Penagihan; 13. Keberatan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Kedaluwarsa Penagihan ; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Lain-lain; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001, kewenangan dibidang Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertibnya pelaksanaan Pembangunan, maka perlu ditetapkan dasar hukum Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; 3. KETENTUAN PERIZINAN; 4. SYARAT – SYARAT PEMBERIAN IZIN; 5. JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IZIN; 6. TANGGUNG JAWAB; 7. PRINSIP DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 8.GOLONGAN DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN RESTRIBUSI; 10. PEMBINAAN; 11. PENGAWASAN PENERBITAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI; 12. WILAYAH PEMUNGUTAN; 13.SANKSI ADMINISTRASI; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Dan Pematangan Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat