Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subyek Retribusi;Jenis Retribusi; Rincian Objek Retribusi;Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Pemungutan Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
11 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kotabaru No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
    perubahan ke dua Perda No 2 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan