Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7) diubah sebagai berikut: 1. Pasal 60 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah; 2. Lampiran I struktur dan besarnya tarif pemakaian kekayaan daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 3.Lampiran IX struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga huruf A diubah sehingga keseluruhan Lampiran IX berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 4.Lampiran X struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran X berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat