Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7) diubah sebagai berikut: 1. Pasal 60 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah; 2. Lampiran I struktur dan besarnya tarif pemakaian kekayaan daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 3.Lampiran IX struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga huruf A diubah sehingga keseluruhan Lampiran IX berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 4.Lampiran X struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran X berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
LD.2018/No 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1655 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kotabaru No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
    perubahan ke dua Perda No 2 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan