Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2009

Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang; 7. Wilayah Pungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tatacara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tatacara Penagihan; 13. Keberatan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Kedaluwarsa Penagihan ; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Lain-lain; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2009/ NO. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 991 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bombana No. 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan