Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2009

Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang; 7. Wilayah Pungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tatacara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tatacara Penagihan; 13. Keberatan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Kedaluwarsa Penagihan ; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Lain-lain; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2009/ NO. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 1071 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bombana No. 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan