Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2014

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
06 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan