TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu mengatur pemberian pengurangan pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PMK No: 147/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2011; Perbup Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2011.
- Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|