Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi peruntukan, kelayakan dan pemanfaatan lokasi, kerusakan dan pencemaran serta kelestarian lingkungan sebagai salah saru sumber untuk meningkatkan pemasukan daerah. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang meliputi Perseroan Komanditer,Perseroan lainnya BUMN, BUMD, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Koperasi, Kopermas, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan usaha lainnya yang menyelenggarrakan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di Daerah, wajib memiliki Surat Izin Gangguan dari Bupati. Objek retribusi adalah izin gangguan setiap bentuk usaha dengan adanya kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada oang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha. Tingkat penggunaan jasa selain diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks gangguan juga dapat berdasarkan jenis dan golongan usaha. Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ditetapkan berdasarkan perhitungan yaitu: Izin Gangguan = LRU x G x L x T. Untuk menentukan standar dan besarnya retribusi ditetapkan penggolongan sebagai berikut: a. Tarif golongan berdasarkan luas ruang tempat usaha; b. Tarif golongan berdasarkan jenis dan golongan usaha. Masa retribusi yaitu jangka waktu yang ditetapkan 1 (satu) tahun. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau melunasi tagihan retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa tambahan pembayaran bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terhutang ditagih dengan menggunakan STRD. Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat