Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Kartu Petani Mulia Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD No. 47/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Kartu Petani Mulia Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bener Meriah, pada misi keempat disebutkan bahwa dalam mewujudkan tata kelola pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan dengan tujuan pengelolaan pertanian secara terpadu dan berkelanjutan sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan hasil-hasil pertanian dan perkebunan secara terus menerus tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup petani, dilakukan antara lain dengan pemberian stimulus dalam peningkatan produktifitas komoditi unggulan (Kartu Petani Mulia);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Kartu Petani Mulia Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 1981; PP No. 12 Tahun 2017; PerPres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Pertanian No. 67 Tahun 2016; Permen Pertanian No. 34 Tahun 2018; Keputusan Menteri Sosial RI No. 71/HUK/2018; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 13 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bener Meriah No. 21 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Mekanisme Penyaluran, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
PP No. 7 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
PP No. 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1971.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 47, BN.2013/NO.1149, hukor.kemkes.go.id : 17 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomor Induk Perangkat Desa Dan Nomor Induk Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Aparatur Pemerlntah DeBa agar terwujud Desa yang Kuat, Mandiri dan Demokratis, maka diperlukan tertib administrasi penyelenggara Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang mengenai ketentuan umum, tata cara pencatatan dan pemberian NIPD dan NIKD, penetapan, masa berlaku, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 47 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS kelautan dan perikanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/NO.592
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, serta jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penurunan Angka Kematian Ibu Dengan Pemberdayaan Kesehatan Pekerja Perempuan Melalui Kelas Ibu pada Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat penurunan Angka
Kematian Ibu di Kabupaten Pasaman Barat
diperlukan suatu kegiatan yang terpadu dan
bersinergi antara pernerintah daerah dan Pelaku
Usaha secara lintas sektor dan lintas program;
bahwa dalam rangka melaksanakan maksud huruf
a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Strategi Penurunan Angka Kematian Ibu Dengan
Pemberdayaan Kesehatan Pekerja Perempuan
Melalui Kelas Ibu Pada Perusahaan Perkebunan di
Kabupaten Pasaman Barat;
Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008; Nomor Per.27 /MEN /XII /2008; Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41/ Menkes/PER/VII/ 2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010, Peraturan Daerah Kahupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang STRATEGI PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DENGAN PEMBERDAYAAN KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN MELALUI KELAS IBU PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TANGGUNG JAWAB
4. HAK PEKERJA PEREMPUAN
5. ASI EKSKLUSIF
6. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja yang berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 64 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Lombok Barat
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. UPT Perparkiran dan Keterminalan;
c. UPT Pelabuhan Senggigi; dan
d. UPT Pelabuhan Tawun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2018
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 75 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 105 Tahun 2016 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan
Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, namun
sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan
Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, pelabuhan perikanan pantai kelas A, pelabuhan perikanan pantai kelas B, balai budidaya ikan air payau dan laut kelas A, balai laboratorium pengujian kesehatan ikan dan lingkungan kelas A, balai pengujian mutu hasil perikanan kelas A, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 105 Tahun 2016 dicabut.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pemerintah telah me,vajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Palopo untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/ 10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
Mengingat I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun I 999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 134 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) ;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499) ;
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587), sebagaiman telah diubah beberapa kali terlampir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
13. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Keka.yaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah;
14. Surat Edaran Komisis Pemberantasan Korupsi Nomor SE- 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA KOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Kota Palopo ini, yang dirnaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo .
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Selaetaris daerah adalah Sekretaris Daerah Kata Palopo,
5. lnspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Palopo.
7. Penyelenggara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif dan pejabat lainnya yang mempunyai fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK).
9. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Kota Palopo adalah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
10. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindalt Pidana Korupsi .
11. Wajib lapor LHKPN adalah Pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi/Lembaga untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaanya.
12. Tim pengelola LHKPN adalah tim yang membantu kelancaran Pelaltsanaan Penyelenggaraan LHKPN.
BAB II PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
PASAL 2
Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas :
a. Walikota Palopo;
b. Wakil Walikota Palopo
c. Pejabat Eselon II;
d. Pejabat Eselon III;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai pengadaan diatas Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah);
i. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP);
j. Pejabat tertentu lainnya atau permintaan KPK, atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
pasal 3
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kota Palopo
pasal 4
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa. jabatan; atau
c. berakhimya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
pasal 5
Pejabat Penyelenggara Negara sebagaimana climaksud daJam Pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periodic setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan disampaikan dahun jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
pasal 6Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang clitentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepada KPK.
pasal 7
DaJam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, fotokopi tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia {BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN, ditetapkan Admin Instansi dan Admin Unit Kerja.
BABIII UNIT PEIIGELOLA LAPORAN BARTA KEKAYAAN PENYELERGGARA NEGARA
Pasal 9
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari:
a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah Kota Palopo 2. lnspektur Kota Palopo 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Palopo. 4. Para Kepala Bidang lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
b. Ketua Asisten Administrasi dan Keuangan Setda Kota Palopo
c. Anggota 1. Kabag Hukum Setda Kota Palopo. 2. Kabag Ortala Setda Kota Palopo 3. Para Inspektur Pembantu Inspektorat Kota palopo
d. Administrator LHKPN Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
e. User Aplikasi Unit kerja yang membidangi Kepegawaian pada SKPD lingkup Pemerintah Kota Palopo dan Admin Instansi dan Admin Unit kerja
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN : i. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut: a) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN;
b) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Admin Instansi dalam melakukan pengelolaan LHKPN
c) pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik kepada Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN.
ii. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan Instansinya untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
iii. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Walikota Palopo.
b. Admin lnstansi:
i. Melakukan validasi/ pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepadaKPK
ii. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja;
iii. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN.
c. Admin Unit Kerja:
i. Mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo ii. Membuat akun Wajib LHKPN / Penyelenggara Negara iii. Membuat/ pemutakhiran data Wajib LHKPN
BABIV PERGAWASAK
pasal 10
(1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN.
(2) Inspektorat Pemerintah Kota Palopo merupakan unit Pengawasan Internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
pasal 11
Inspektur Kota Palopo bertugas:
a. Memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. Berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. basil pemeriksaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
d. Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari Koordinator, kepada WALIKOTA PALO.PO dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BABV SARKSI DAN TATA CARA PERJATUIIAB SANKSI
BAGIAII KESATU
SAKSI
pasal 12
(ll Pejabat LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan I atau b. Pembebasan dari jabatan
BAGIAN KEDUA TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga} kali, dengan masing-masing tenggal waktu surat selama 1 (satu) bulan; b. jika sampai peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat Kota Palopo sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI KETENTUAN KHUSUS DAN PEMBIAYAAN
BAGIAN KESATU
KETENTUAN KHUSUS
pasasl 14
Peraturan Walikota Palopo ini berlaku terhadap : Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK B, jika: 1. Mengalami perubahan jabatan; 2. Mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada Tahun 2017, dan; 3. Untuk penyampaian LHKPJN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
BAGIAN KEDUA PEIIBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi kegiatan Tim Pengelola LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maim Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
pasal 17
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat