JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kab. Pohuwato
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati in adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; KEMENDAGRI No. 30 Tahun 1979; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pohuwato No. 19 Tahun 2013. serta memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor : B-PK.03.09/57/2014 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
- Peraturan Bupati ini terdiri atas 28 Halaman dengan Lampiran.
|