Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP Serta Penetapan NOP, Pengenaan Pajak Terhadap Wajib Pajak, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat