bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi;
bahwa upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
asas penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang mengedepankan kebenaran ilmiah, tanggung jawab, manfaat, kemanusiaan, keseimbangan, kesetaraan, relevansi, afirmasi, dan etika profesi dengan tujuan untuk menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Untuk itu, kurikulum yang diterapkan dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi adalah kurikulum berbasis kompetensi dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan muatan lokal, potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang menyelenggarakan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program magister dan/atau doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai warga negara asing yang dapat menjadi Dosen atau dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai calon Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER TANGGAL 26 - 3 - 2012 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PROGRAM PELAYANAN
KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN YANG DIJAMIN PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TIMUR DAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2022
PERBUP Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam angka pencegahan dan pengendalian potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron perlu memanfaatkan Aplikasi PeduliLindungi di tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, maka Peraturan Bupati KaranganyarNomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 20, kemendagri.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan Aidis Di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGANTIAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PENYAKIT
INFEKSI EMERGING TERTENTU DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG
MENYELENGGARAKAN PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa guna penanganan pasien penyakit infeksi emerging
tertentu dcngan status Orang Dalam Pemantauan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) usia kurang dari 60
(enam puluh) tahun tanpa penyakit penyerta di Puskesmas
dan Rumah Sakit di Kabupaten Situbondo yang tidak
ditanggung biaya perawatannya oleh Pemerintah, maka
Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan
penggantian pembiayaan kepada fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Desease 2019
sesuai kemampuan keuangan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 20 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Pada Dinas Kesehatan Kota Batam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR17 TAHUN 2020 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelakasana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016
Diantara Bab X dan Bab XI Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelakasana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 727) ditambahkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal yakni Bab XA dan Pasal 40A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 71 Tahun 2016, pemanfaatan ana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 terdiri dari Bantuan Operasional Kesehatan, Jaminan Persalinan, Akreditasi Puskesmas dan/ atau Akreditasi Rumah Sakit.
b. bahwa pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Bantuan Operasional Kesehatan salah satunya digunakan untuk transport lokal dalam wilayah desa, kecamatan, kabupaten/kota bagi petugas kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil, lintas sektor termasuk kader, honorarium Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
c. bahwa pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Jaminan Persalinan salah satunya digunakan untuk membiayai persalinan/perawatan risiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/bersalin miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan pembiayaan oleh Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat, atau jaminan kesehatan lainnya dengan pembayaran menggunakan sistem klaim dari fasilitas pelayanan kesehatan atau penanggungjawab kegiatan jaminan persaiinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
eraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
Pasal 6 Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Pasal 39 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/No.50 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, maka Retribusi Ijin Operasional
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan merupakan
jenis retribusi Kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan..
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31
Tahun 2000
penjabaran struktur dan besaran tarif retribusi ijijn operasional penyelenggaraan pelayanan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat