Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Pada Dinas Kesehatan Kota Batam
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2020/No.730
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR17 TAHUN 2020 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelakasana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016
- Diantara Bab X dan Bab XI Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelakasana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 727) ditambahkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal yakni Bab XA dan Pasal 40A
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
- 4 hlm
|