Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 20 Tahun 2017

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Tentang Ketentuan Umum BAB II Ruang Lingkup Pasal 6 Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Pasal 39 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
17 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
17 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.20
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan