Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan diantara Bab II dan Bab III disisipkan Bab baru yakni Bab IIA; 4. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah; 5. Ketentuan pada Lampiran Pasal 10 diubah; 6. Ketentuan pada Lampiran huruf b angka 2 diubah; 7. Ketentuan pada Lampiran huruf e angka 9 diubah; 8. Ketentuan pada Lampiran huruf h angka 2 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat