retribusi daerah
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/No.50 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, maka Retribusi Ijin Operasional
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan merupakan
jenis retribusi Kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan..
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31
Tahun 2000
- penjabaran struktur dan besaran tarif retribusi ijijn operasional penyelenggaraan pelayanan kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
- 20 hal
|