Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah
ABSTRAK:
Mewujudkan transportasi yang efektif, efisien, ramah lingkungan dan berbudaya, guna menghadapi berbagai tantangan, transportasi perlu ditata dan disempurnakan dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga terwujud pelayanan transportasi yang terpadu antar dan intra moda yang berkualitas dan berwawasan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tuntutan masyarakat serta perekonomian dengan dukungan kelaikan sarana dan prasarana. Dengan memperhatikan perkiraan perubahan dan perkembangan pola aktivitas, pola pergerakan, serta tataguna lahan, maka perlu adanya pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan transportasi wilayah di Daerah. Pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi, efektif dan efisien, menggerakkan dinamika pembangunan daerah, meningkatkan mobilitas Orang dan/atau barang serta menciptakan sistem logistik yang efektif, efisien yang menjadi bagian dari pencapaian Visi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
9 HLM; Penjelasan : 11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Bangkalan, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa sistem lalu lintas dan angkutan jalanperlu diselenggarakan dengan mengintergrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;
c. bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, maka penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bangkalan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5468);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5221);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan;
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;
17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan karoseri dan bak muatan serta komponen-komponennya;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 1993 tentang Persyaratan teknis Pemakaian Bahan Bakar Gas pada Kendaraan Bermotor;
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Persyaratan teknis dan Laik Jalan Kendaraan;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Barang di Jalan;
25. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 1993 tentang Tarif Penumpang dan Barang di Jalan ;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor;
28. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 1995 tentang Terminal dan Transportasi Jalan;
29. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
30. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2008 Nomor 13/D);
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan meliputi :
a. forum lalu lintas;
b. jaringan lalu lintas;
c. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi;
d. sistem pemeriksaan kendaraan bermotor;
e. penanggulangan kecelakaan;
f. pembinaan pemakai jalan;
g. teknik lalu lintas;
h. pembinaan angkutan; dan i. teknis operasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa Negara Repoiblik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurot
agamanya masing-masing; bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerinfcah Daerah kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang meaunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya transportasi keberangkatan Jema'ah Haji; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemuiangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huraf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Maksuddantujuan; 3. Ruangungkup; 4. 8umbbr Pembiataan; 5. Pengelolaan Dan Perxanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 Seri C 2015/TLD No.2/NOREG 2.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pemanfaatan jalan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, terkait dengan ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya, kemudian terkait dengan ruang milik jalan, meliputi dari ruang manfaat jalan, dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan, kemudian terkait ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan yang meliputo bangunan utilitas, penanaman pohon, penebangan pohon, prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat tersebut maka selain peruntukkannya, diatur pula mengenai izin, rekomendasi dan dispensasi. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan ruang manfat jalan dan ruang milik jalan. Pemindahan dan Pembongkaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana hingga penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Setiap kegiatan pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai penebangan pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan diatur dengan Peraturan Bupati. - Tata cara pemberian dispensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pembinaan fungsi jalan kolektor dan lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.4 Seri E 2015/NOREG /2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Peningkatan ketertiban umum merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Daerah maupun seluruh lapisan masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketertiban umum merupakan suatu keadaan yang memungkinkan Pmerintah, Pemerintah Daerahdan masyarakat dapat melakukan kegiatannya secara tertib, teratur, nyaman dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban umum ini meliputi tertib jalan, jalur hijau, trotoar, aman dan fasilitas umum lainnya, tertib angkutan jalan, tertib perairan laut, sungai, saluran, kolam, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib tuna sosial dan anak jalanan, tertib bangunan, reklame dan atau alat promosi lainnya, tertib pemilik bangunan dan penghuni bangunan, tertib kesehatan, dan tertib usaha pariwisata, pemondokan, kost, penginapan dan hotel. Untuk mencipatakan ketertiban umumdi daerah, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi penegakan Peraturan Daerah dan ketertiban umum, berdasarkan laporan masyarakat atau pihak lain, temuan dari aparat penegak peraturan daerah dan ketertiban umum dan/atau laporan/teguran/peringatan perangkat daerah teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Produk hukum daerah lainnya yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara tindakan penertiban diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian diatur dengan Peraturan Bupati.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan suatu sistem pengawasan terhadap pembangunan dan perizinan dokumen kapal di
perairan daratan perlu dilakukan langkah-langkah tindakan peningkatan dan pelayanan bidang administrasi yang
sempurna terhadap kapal di perairan daratan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Meningkatnya arus lalu lintas dan angkutan di perairan daratan dipandang perlu untuk meningkatkan pengawasan dan ketertiban pembangunan kapal dalam rangka menjamin keselamatan angkutan perairan daratan
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Aturan angkutan sungai untuk semua jenis kapal perairan daratan termasuk kapal tarik/tunda berukuran tonase kotor kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar dan memasuki wilayah perairan daratan
Jenis kapal perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah Kapal Motor/Klotok, Speed Boat, Tug Boat, long Boat, Tongkang dan Bus Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memberikan kepastian kenyamanan dalam berinvestasi khususnya dalam bidang perkeretaapian secara berkesinambungan dan berkelanjutan, dan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian Dari Puruk Cahu – Bangkuang - Batanjung perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pernbangunan Untuk Kepentingan Umum
Penyelenggaraan Perkeretaapian Dari Puruk Cahu – Bangkuang - Batanjung perlu diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung
Rencana Pembangunan
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe. dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe; dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe. penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tah.un 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.41 Tahun 1999; PP No. Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.26 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; Perpres 61 Tahun 2011; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kab Konawe No. 7 Tahun 2010; Perda Kab Konawe No. 4 Tahun 2012; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi dan lalu lintas. Diatur juga mengenai Angkutan, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, forum lalu lintas dan angkutan jalan, dna peran serta masyarakat. Selain itu peraturan ini juga mengatur mengenai dampak lalu lintas dan angkutan jalan, pengendalian, sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan. Dan terkahir diatur mengenai penindakan dan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan beserta sanksi administrasi dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannJia Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin tersebut.
Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Dalam waktu paling lama 2 {dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi perusahaan angkutan umum secara bertahap, sesuai Pasal 101 ayat (3).
Peremajaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727 ayat (3) huruf a dan Pasal 128 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perda ini ditetapkan.
Hai-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Bupati.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penvelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2015
Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditentukan bahwasannya salah satu persyaratan pengangkutan barang umum adalah tersedianya pusat distribusi logistik dan/ atau tempat untuk memuat dan membongkar barang, sehingga pengaturan terminal barang di daerah diperlukan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan - Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 30 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan barang di Jalan
Pengaturan terminal dan angkutan barang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan diperlukan perawatan dan pemeliharaan melalui jasa pelayanan bengkel umum kendaraan bermotor dan menjaga kualitas pelayanan usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor, dan meminimalisir dampak lingkungan dari kegiatan perbengkelan, maka diperlukan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Kota Banjarmasin, meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Bentuk Usaha, Penyelenggaraan Bengkel Umum (Klasifikasi, Fasilitas, Peralatan), Perizinan, (Tata Cara Permohonan Izin, Jangka Waktu Berlaku Izin, Penangguhan, Penggantian Izin, Kewenangan Pemberian Izin), Hak dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat