Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2015

Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Kota Banjarmasin, meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Bentuk Usaha, Penyelenggaraan Bengkel Umum (Klasifikasi, Fasilitas, Peralatan), Perizinan, (Tata Cara Permohonan Izin, Jangka Waktu Berlaku Izin, Penangguhan, Penggantian Izin, Kewenangan Pemberian Izin), Hak dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
09 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan