Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Kota Banjarmasin, meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Bentuk Usaha, Penyelenggaraan Bengkel Umum (Klasifikasi, Fasilitas, Peralatan), Perizinan, (Tata Cara Permohonan Izin, Jangka Waktu Berlaku Izin, Penangguhan, Penggantian Izin, Kewenangan Pemberian Izin), Hak dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat