Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015

Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Aturan angkutan sungai untuk semua jenis kapal perairan daratan termasuk kapal tarik/tunda berukuran tonase kotor kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar dan memasuki wilayah perairan daratan Jenis kapal perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah Kapal Motor/Klotok, Speed Boat, Tug Boat, long Boat, Tongkang dan Bus Air.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
31 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2015
Tanggal Berlaku
31 Juli 2015
Sumber
LD.2015/No.7
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 824 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan