Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; 2. Jaringan LLAJ; 3. Terminal; 4. Pembinaan Pemakai Jalan; 5. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; 6. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; 7. Analisis Dampak Lalu Lintas; 8. Pemindahan Kendaraan; 9. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan; Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 10. Sumber Daya di Bidang Perhubungan; 11. Kerjasama; 12. Peran serta Masyarakat; 13. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; 14. Forum LLAJ; 15. Pengawasan dan Pengendalian; 16. Penyelenggaraan Angkutan Jalan; 17. Penyelenggaraan Parkir; 18. Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor; 19. Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Danau dan Penyeberangan; 20. Pemanfaatan Kegiatan di Alur F'elayaran Sungai dan Danau; 21. Penyelenggaraan Angkutan di Perairan; 22. Penyelenggaraan Pelabuhan Laut; 23. Penyidikan; 24. Ketentuan Pidana; 25. Ketentuan Peralihan; 26. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/No.8
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Terminal Barang

  2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umumn Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan