Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2015

Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi : a. forum lalu lintas; b. jaringan lalu lintas; c. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi; d. sistem pemeriksaan kendaraan bermotor; e. penanggulangan kecelakaan; f. pembinaan pemakai jalan; g. teknik lalu lintas; h. pembinaan angkutan; dan i. teknis operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan