Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi : a. forum lalu lintas; b. jaringan lalu lintas; c. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi; d. sistem pemeriksaan kendaraan bermotor; e. penanggulangan kecelakaan; f. pembinaan pemakai jalan; g. teknik lalu lintas; h. pembinaan angkutan; dan i. teknis operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat