Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatl<.an keserasian, keterpaduan
don kebefhasilan serta tertib administmsi penatousahaan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2006.
diperlukan adanya Pedoman Penatausahaan
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2006 ; bahwa untuk maksud di atas dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang NQmor 1 7 Tahuri 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undong-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerlntah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerinlah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturon Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan pedoman Penatausahaan dalam melaksanakan Keglotan - keglatan Pemerlntah Daerah yang dlblayai oleh Anggaran Pendapatan don BelanJa Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2006.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2006
ORGANISASI - KANTOR LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN - ENERGI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu membentuk Organisasi Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf “a” perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonering; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk membantu Bupati Mukomuko dalam melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan Kesehatan khsususnya Rumah Sakit
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 23 Tahun 1992
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
Materi Pokok :
Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana atau pembantu Pemerintah kabupaten di bidang Pelayanan Kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melaluui Sekretaris Daerah Kabupaten. Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko mempunyai tugas :
a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serais, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006
PERDA Kab. Bogor No. 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SIULAK
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci menjadi Kecamatan Gunung Kerinci dan Kecamatan Siulak; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kabupaten Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Siulak.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SIULAK, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur tentang Badan
Permusyawaratan Desa ; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan
pengaturan desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa, perlu
ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, pembentukan BPD, kedudukan keuangan BPD, larangan BPD, masa jabatan, pemberhentian dan masa keanggotaan BPD, sanksi administrasi, tindakan penyidikan, tata tertib dan mekanisme kerja, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan kepala desa dan lemabga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan norma agama dan moral bangsa yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman perilaku seseorang dan membahayakan kesehatan jasmani, rohani dan berdasarkan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya maka daerah memeiliki kewenangan untuk membuat kebijakan melarang minuman beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu meninjau kembali Perda Kab Tegal tanggal 12 Juni 1957 tentang Penjualan Minuman yang mengandung Alkohol yang telah beberapa kali diubah terakhir kali diubah dengan Perda Tk II (Kotamadya) Tegal Nomor 05 Tahun 1978 tentang mengubah Untuk Kedua Kali Perda Kotapraja Tegal tentang Penjualan Minuman yang Mengandung Alkohol, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan masyarakat Kota Tegal saat ini; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 11 Tahun 1962; PP No 27 Tahun 1983; Pp No 7 Tahun 1986; PP No 13 Tahun 1995; Keppres No 3 Tahun 1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 15 Tahun 1987; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggolongan, larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2006.
Peraturan Daerah Ktapraja Tegal tanggal 12 Juni 1957; Peraturan Daerah Kotamadya Tegal tanggal 17 September 1968; Peraturan Daerah Tk II (Kotamadya) Tegal Nomor 05 Tahun 1978 dicabut.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Daerah, diperlukan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
b. bahwa dengan adanya Pemekaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan akan mempengaruhi adanya perubahan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pernbentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4437); ·
3. Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 tahun 2005 tentang Kode
dan Data Wilayah Adrninistrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 20 );
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINJSTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Dalarn Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
d. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
e. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten I Kota dalam Wilayah Kerja Kecamatan.
f. Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki batas - batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal - usu! dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihonnati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Lndonesia.
g. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas Wilayah
Administrasi Pemerintahan yang dijadikan Pedoman dalam Penataan sistem infonnasi Pemerintahan.
h. Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah Data dasar yang
memuat nama Wilayah, Luas Wilayah dan jumlah Penduduk seluruh Lndonesia dirinci mulai dari Desa I Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten I Kota dan Propinsi seluruh Indonesia.
Pasal 2
(1). Kode dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan Kabupaten Luwu
Utara ditetapkan setiap akhir tahun.
(2). Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (I), tercantum dalam lam pi ran Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2006.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat