Materi Pokok : Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana atau pembantu Pemerintah kabupaten di bidang Pelayanan Kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melaluui Sekretaris Daerah Kabupaten. Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko mempunyai tugas : a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serais, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat