Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 05 Tahun 2006

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana atau pembantu Pemerintah kabupaten di bidang Pelayanan Kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melaluui Sekretaris Daerah Kabupaten. Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko mempunyai tugas : a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serais, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
08 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2006
Tanggal Berlaku
08 Desember 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan