PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINJSTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal 1 Dalarn Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : d. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. e. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten I Kota dalam Wilayah Kerja Kecamatan. f. Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki batas - batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal - usu! dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihonnati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Lndonesia. g. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas Wilayah Administrasi Pemerintahan yang dijadikan Pedoman dalam Penataan sistem infonnasi Pemerintahan. h. Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah Data dasar yang memuat nama Wilayah, Luas Wilayah dan jumlah Penduduk seluruh Lndonesia dirinci mulai dari Desa I Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten I Kota dan Propinsi seluruh Indonesia. Pasal 2 (1). Kode dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara ditetapkan setiap akhir tahun. (2). Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (I), tercantum dalam lam pi ran Peraturan ini. Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat