Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban
administrasi kepegawaian, perlu untuk mendelegasikan
sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat
di bidang kepegawaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan
Keputusan dan Surat - Surat di Bidang Kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2018 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 047
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Oelaba di Kecamatan Loaholu
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Persiapan Oelaba di Kecamatan Loaholu, telah diselenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Oelaba di Kecamatan Loaholu.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Batas Wilayah, Luas Wilayah dan Peta Desa; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
6 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamadau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan perlu mengatur tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
b. bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Perundang-undangan yang baru;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Daam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan Sekretaris Daerah Dan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organsasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Lamandau;
1. Asas-Asas Dan Prinsip;
2. Penyelenggaraan Naskah Dinas;
3. Naskah Dinas;
4. Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Pejabat;
5. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas;
6. Penomoran Dan Pengundangan;
7. Stempel;
8. Kop Naskah Dinas;
9. Sampul Naskah Dinas;
10. Papan Nama; dan
11. Perubahan Dan Pencabutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 19 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Sosial Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti surat Gubemur
Jawa Tengah Nomor 061/1959 perihal Persetujuan
Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
di Provinsi Jawa Tengah, dan surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 800/3451/OTDA tentang
Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, maka
perlu raengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor
116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija
Dinas Sosial Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan peitimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Keija Dinas Sosial Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 116 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, penghapusan Paragraf 2 Bagian Kelima Bab III, penghapusan Pasal 18 dan Pasal 19, penghapusan Paragraf 2 Bagian Keenam Bab III, penghapusan Pasal 23 dan Pasal 24, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 116 Tahun 2021 diubah.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan
Peraturan Gubernur Nomor 406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai jenis serta kewenangan pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan; penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan; penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan; dan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan izin dan non izin
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Gubernur Nomor 406 Tahun 2016
53 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 47 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Alam Khususnya Musibah Kebakaran Puskesmas Pringsurat Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa adanya laporan dari Camat Pringsurat Surat Nomor :
300/15 tanggal 8 Juli 2011 perihal Laporan Kejadian
Kebakaran Gedung Rawat Inap Puskesmas Pringsurat
Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan laporan Tim Tinjau Lokasi tanggal 8 Juli
2011 tentang bencana kebakaran Puskesmas Pringsurat
Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung; bahwa untuk menanggulangi bencana alam khususnya bencana
kebakaran Puskesmas Pringsurat Kecamatan Pringsurat
Kabupaten Temanggung, guna mengembalikan Gedung Rawat
Inap Puskesmas Pringsurat Kecamatan Pringsurat yang selama
ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitarnya, maka perlu
dibangun/diperbaiki agar dapat berfungsi kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Alam
Khususnya Musibah Bencana kebakaran Puskesmas Pringsurat
Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan keadaan darurat akibat bencana alam guna mengembalikan fungsi pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tata kerja dan hubungan kerja Kecamatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan,
maka perlu segera menetapkan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan, maka Peraturan
Wali Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kecamatan, Kelurahan, Jabatan fungsional, Proses Bisnis, Standar Pelayanan, Jabatan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 dicabut.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 47 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 40 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
SEKRETARIAT DAERAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan daerah serta pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan (Subbagian Administrasi Pemerintahan, Subbagian Pengembangan Otonomi Daerah, Subbagian Administrasi Wilayah Perbatasan dan Kerjasama), Bagian Hukum (Subbagian Peraturan Perundang-undangan, Subbagian Dokumentasi Hukum, Subbagian Bantuan Hukum), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Subbagian Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, Subbagian Kesehatan, Sosial, dan Tenaga Kerja, Subbagian Mental Spiritual, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan), Bagian Perekonomian (Subbagian Potensi, Subbagian Usaha, Subbagian Ketahanan Ekonomi), Bagian Pembangunan (Subbagian Administrasi Pembangunan, Subbagian Pengendalian Pembangunan, Subbagian Pelaporan Pembangunan), Bagian Layanan Pengadaan (Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pengadaan, Subbagian Pelaksanaan Pengadaan), Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Bagian Organisasi (Subbagain Kelembagaan, Subbagian Ketatalaksanaan, Subbagian Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik), Bagian Umum (Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Subbagain Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Subbagian Rumah Tangga, Subbagian Penghubung Jakarta), Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol (Subbagian Dokumentasi, Subbagian Kemitraan Media, Subbagian Protokol), Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja (Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Satuan Organisasi); Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
41 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Bina Marga Pengairan Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu ditetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Bina Marga Pengairan Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pererintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pererintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pemerintah telah me,vajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Palopo untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/ 10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
Mengingat I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun I 999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 134 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) ;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499) ;
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587), sebagaiman telah diubah beberapa kali terlampir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
13. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Keka.yaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah;
14. Surat Edaran Komisis Pemberantasan Korupsi Nomor SE- 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA KOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Kota Palopo ini, yang dirnaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo .
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Selaetaris daerah adalah Sekretaris Daerah Kata Palopo,
5. lnspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Palopo.
7. Penyelenggara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif dan pejabat lainnya yang mempunyai fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK).
9. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Kota Palopo adalah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
10. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindalt Pidana Korupsi .
11. Wajib lapor LHKPN adalah Pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi/Lembaga untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaanya.
12. Tim pengelola LHKPN adalah tim yang membantu kelancaran Pelaltsanaan Penyelenggaraan LHKPN.
BAB II PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
PASAL 2
Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas :
a. Walikota Palopo;
b. Wakil Walikota Palopo
c. Pejabat Eselon II;
d. Pejabat Eselon III;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai pengadaan diatas Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah);
i. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP);
j. Pejabat tertentu lainnya atau permintaan KPK, atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
pasal 3
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kota Palopo
pasal 4
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa. jabatan; atau
c. berakhimya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
pasal 5
Pejabat Penyelenggara Negara sebagaimana climaksud daJam Pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periodic setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan disampaikan dahun jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
pasal 6Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang clitentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepada KPK.
pasal 7
DaJam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, fotokopi tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia {BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN, ditetapkan Admin Instansi dan Admin Unit Kerja.
BABIII UNIT PEIIGELOLA LAPORAN BARTA KEKAYAAN PENYELERGGARA NEGARA
Pasal 9
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari:
a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah Kota Palopo 2. lnspektur Kota Palopo 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Palopo. 4. Para Kepala Bidang lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
b. Ketua Asisten Administrasi dan Keuangan Setda Kota Palopo
c. Anggota 1. Kabag Hukum Setda Kota Palopo. 2. Kabag Ortala Setda Kota Palopo 3. Para Inspektur Pembantu Inspektorat Kota palopo
d. Administrator LHKPN Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
e. User Aplikasi Unit kerja yang membidangi Kepegawaian pada SKPD lingkup Pemerintah Kota Palopo dan Admin Instansi dan Admin Unit kerja
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN : i. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut: a) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN;
b) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Admin Instansi dalam melakukan pengelolaan LHKPN
c) pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik kepada Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN.
ii. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan Instansinya untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
iii. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Walikota Palopo.
b. Admin lnstansi:
i. Melakukan validasi/ pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepadaKPK
ii. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja;
iii. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN.
c. Admin Unit Kerja:
i. Mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo ii. Membuat akun Wajib LHKPN / Penyelenggara Negara iii. Membuat/ pemutakhiran data Wajib LHKPN
BABIV PERGAWASAK
pasal 10
(1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN.
(2) Inspektorat Pemerintah Kota Palopo merupakan unit Pengawasan Internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
pasal 11
Inspektur Kota Palopo bertugas:
a. Memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. Berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. basil pemeriksaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
d. Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari Koordinator, kepada WALIKOTA PALO.PO dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BABV SARKSI DAN TATA CARA PERJATUIIAB SANKSI
BAGIAII KESATU
SAKSI
pasal 12
(ll Pejabat LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan I atau b. Pembebasan dari jabatan
BAGIAN KEDUA TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga} kali, dengan masing-masing tenggal waktu surat selama 1 (satu) bulan; b. jika sampai peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat Kota Palopo sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI KETENTUAN KHUSUS DAN PEMBIAYAAN
BAGIAN KESATU
KETENTUAN KHUSUS
pasasl 14
Peraturan Walikota Palopo ini berlaku terhadap : Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK B, jika: 1. Mengalami perubahan jabatan; 2. Mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada Tahun 2017, dan; 3. Untuk penyampaian LHKPJN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
BAGIAN KEDUA PEIIBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi kegiatan Tim Pengelola LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maim Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
pasal 17
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat