Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan (Subbagian Administrasi Pemerintahan, Subbagian Pengembangan Otonomi Daerah, Subbagian Administrasi Wilayah Perbatasan dan Kerjasama), Bagian Hukum (Subbagian Peraturan Perundang-undangan, Subbagian Dokumentasi Hukum, Subbagian Bantuan Hukum), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Subbagian Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, Subbagian Kesehatan, Sosial, dan Tenaga Kerja, Subbagian Mental Spiritual, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan), Bagian Perekonomian (Subbagian Potensi, Subbagian Usaha, Subbagian Ketahanan Ekonomi), Bagian Pembangunan (Subbagian Administrasi Pembangunan, Subbagian Pengendalian Pembangunan, Subbagian Pelaporan Pembangunan), Bagian Layanan Pengadaan (Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pengadaan, Subbagian Pelaksanaan Pengadaan), Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Bagian Organisasi (Subbagain Kelembagaan, Subbagian Ketatalaksanaan, Subbagian Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik), Bagian Umum (Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Subbagain Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Subbagian Rumah Tangga, Subbagian Penghubung Jakarta), Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol (Subbagian Dokumentasi, Subbagian Kemitraan Media, Subbagian Protokol), Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja (Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Satuan Organisasi); Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat