Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 47 Tahun 2020

Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas-Asas Dan Prinsip; 2. Penyelenggaraan Naskah Dinas; 3. Naskah Dinas; 4. Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Pejabat; 5. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; 6. Penomoran Dan Pengundangan; 7. Stempel; 8. Kop Naskah Dinas; 9. Sampul Naskah Dinas; 10. Papan Nama; dan 11. Perubahan Dan Pencabutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
08 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2020
Tanggal Berlaku
08 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.667
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 19 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan