1. Asas-Asas Dan Prinsip; 2. Penyelenggaraan Naskah Dinas; 3. Naskah Dinas; 4. Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Pejabat; 5. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; 6. Penomoran Dan Pengundangan; 7. Stempel; 8. Kop Naskah Dinas; 9. Sampul Naskah Dinas; 10. Papan Nama; dan 11. Perubahan Dan Pencabutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat