Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 7, BN 2017 (1388) : 14 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2011 tentang Intelijen Negara, perlu menyempurnakan
Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01
Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara guna
menyesuaikan dinamika perkembangan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen
Negara
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);www.peraturan.go.id
2016, No.1388 -2-
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 171);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI
Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 168).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nilai Dasar Personel Intelijen Negara
Bab III Kode Etik Intelijen
Bab IV Dewan Etik
Bab V Tata Kerja Dewan Etik
Bab VI Pelanggaran, Sanksi dan Rehabilitasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis
ABSTRAK:
Bahwa dengan pesatnya pertambahan penduduk dan penibahan pola konsumsi masyarakat di Kota Ambon menimbulkan bertambahnya volume penggunaan kantong plastik, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan penggunaan kantong plastik yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka pemerintah Kota Ambon perlu menetapkan Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah. Perlu dilakukan upaya pengurangan terhadap
dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Kantong Belanja
Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Buton, adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Daerah.
c. bahwa berdasarkan penjelasan dalam huruf a, b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
8. Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan, serta Tata Cara Penyusunan, Pelaporan, dan Evaluasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013-2017.
Peraturan Bupati Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sehari Tanpa Polusi (Car Free Day)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, nyaman
dan bebas dari polusi, maka perlu dilakukan upaya
pencegahan dan pengendalian dengan Pelaksanaan Kegiatan
Sehari Tanpa Polusi (Car Free Day);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan SehaiTanpa Polusi (Car Free Day);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: Kep-15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PENETAPAN WAKTU DAN KAWASAN,
BAB IV PENGISIAN ACARA KEGIATAN,
BAB V PEMASANGAN SPANDUK,
BAB VI PENGAMANAN AKSES JALAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kolaka Utara No. 18 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan pembagian urusan konkuren antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 telah menyebabkan perubahan pembagian
urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin;
b. bahwa sesuai ketentuan peraturan presiden nomor 97
tahun 2014 pasal 11 ayat (4) tentang penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu perlu adanya pendelegasian
wewenang pemberian perizinan dan non perizinan yang
menjadi urusan pemerintah Kabupaten kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan perizinan dan
non perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak relevan
untuk digunakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Pendelegasian Kewenangan perizinan dan non perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kola.ka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339) ;,
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia 5587);
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58> Tambahan Lembaran Negara
8. Republik Indonesia 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nornor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5357);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kola.ka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERJZINAN,
BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZIRAN,
BAB V TIM TEKNIS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 00.05.23.0081 Tahun 2003 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 7, BN.2017/No.657, jdih.pom.go.id: 25 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - PERPANJANGAN - IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA - KERJA - ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 Dan sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan TKA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permen TKT No. 12 Tahun 2013; Permenket No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenket 35 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan IMTA, Pelaporan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya sistim pengelolaan
Jaminan Kesehatan Daerah yang semula dikelola
oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Batang menjadi
dikelola Dinas Kesehatan dan penambahan
pelayanan kesehatan pada RSUD Limpung, maka
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 /Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2016 diubah.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2017
PEDOMAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAPUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAPUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja
organisasi sesuai pasal 4 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,
responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta
kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara
intensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantaeng
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
Dokumentasi dan Informasi Hukum|34
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/ 135/M.PAN I 9 / 2004 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
12. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Sulawesi Selatan
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN EVALUASI
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
BANTAENG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
3. Bupati adalah Bupati Bantaeng.
4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bantaeng.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|35
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang.
6. Unit Kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan beberapa program.
7. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan
Akuntabilitas Kinerja OPD/Unit Kerja yang disusun dan disampaikan
secara sistematik dan melembaga.
8. Pedoman evaluasi SAKIP adalah panduan dalam pelaksanaan evaluasi
SAKIP oleh Inspektorat.
9. Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis mencakup pemberian
nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian
solusi-solusi atas permasalahan yang ditemukan.
10. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP
adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi
organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan
melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
11. Evaluasi SAKIP adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis,
pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk
tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah terhadap
OPD/Unit Kerja oleh Inspektorat.
12. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
Inspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan sistem AKIP dan
evaluasi atas kinerja OPD/Unit Kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh
data sebagai bahan perbaikan.
BAB II
PELAKSANAAN EVALUASI SAKIP
Pasal 2
(1) Inspektorat melaksanakan evaluasi SAKIP OPD/Unit Kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten.
(2) Evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan satu kali
dalam setahun selambat-lambatnya pada bulan April tahun berikutnya.
(3) Pelaksanaan Evaluasi SAKIP menggunakan kertas kerja evaluasi.
(4) Hasil Evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk LHE yang ditandatangani oleh penanggung jawab evaluasi
SAKIP.
(5) LHE diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah selesainya
pelaksanaan evaluasi SAKIP.
(6) Rencana kegiatan evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan dan sumber dana
dibebankan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Inspektorat.
BAB III
PEDOMAN EVALUASI SAKIP
Pasal 3
Pedoman Evaluasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan
dengan:
a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup
evaluasi;
b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan
dalam evaluasi;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|36
c. Penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses
evaluasi; dan
d. Penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 4
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh
Tim Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Inspektur Kabupaten Bantaeng.
BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
Pasal 5
(1) Semua OPD/Unit Kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil
Evaluasi (LHE).
(2) Inspektorat memantau tindak lanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
Pasal 6
Uraian Pedoman Evaluasi LAKIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran
sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BESARAN ALOKASI DANA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan pasal
97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi.an Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor .47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826); ,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);.
3.· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1884);
12. Peraturan menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWUUTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daera otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak traclisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
6. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang cliperuntukkan
bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
7. Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah;
8. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima yang diterima kabupaten dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus.
9. Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa adalah penerimaan daerah yang bersumber dari ADD, bagi hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
yang dialokasikan ke Pemerintah Desa.
10. Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa adalah sejumlah variabel yang menjadi
dasar perhitungan yang terdiri dari Variabel, Bobot
Variabel, Angka Bobot Desa dan indeks Bobot Desa.
11. Variabel adalah indikator yang digunakan dalarn menentukan Nilai Bobot Desa yang terdiri dari jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa.
12. Indeks Kesulitan Geografis desa selanjutnya disingkat IKG adalah ukuran untuk menentukan Tipologi desa berdasarkan tingkat kesulitan untuk akses ke wilayah suatu desa, yang disusun berdasarkan skoring yang dilakukan untuk masing-masing instrument penilaian.
13. Bobot variabel adalah nilai yang diberikan terhadap variabel jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa dan
angka kemiskinan Desa.
14. Nilai Bobot Desa adalah hasil perhitungan antara bobot dan variabel setiap Desa.
15. lndeks Bobot Desa adalah nilai hasil pembagian antara Nilai Bobot Desa yang bersangkutan terhadap jumlah Nilai Bobot Desa seluruh desa.
16. Pajak Daerah adalah kontribusi terhadap kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar•
besarnya kemakmuran ra.kyat.
17. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian layanan tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
19. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat
KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalab rancangan program
' , prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum
disepakati dengan DPRD
Pasal 2
Peraturan Bupati ini menetapkan rincian Alokasi Dana Desa, Pajak daerah dan Retribusi Daerab untuk setiap desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidaak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABII
ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pengalokaslan
Pasal 3
(1). Alokasi dana bagian Pemerintah Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 1 Oo/o (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD setelah dikurangi DAK.
(2) Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua Perhitungan Pasal 4
Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa bagian masing•
masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
( 1) Alokasi Dana Desa dialokasikan dengan ketentuan:
a. 60°/o (enam puluh per seratus) dibagi secara merata;
dan
b. 40o/o (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan indeks kesulitan geografis.
(2) Variable jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan bobot:
a. 25% {tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk
Desa;
b. 10% (dua puluh per setatus) untuk luas wilayah
Desa;
c. 35% (lima puluh per seratus) untuk angka
kemiskinan Desa;
d. 30% {tiga Puluh Per seratus) untuk Indeks Kesulitan
Geografis
(3) Rincian Alokasi Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada
Ayat 2 dihitung dengan cara :
W = (0,25*21) + (0,35*Z2) + (0, 10*23) + (0,30*24)
Keterangan :
w =
21 =
Z2 =
Dana Desa Setiap Desa
Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
Rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
23 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
24 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
Kabupaten Luwu Utara.
(4) Data Jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
Pasal 5
Tata cara perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagian masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut :
( 1) Pajak Daerah dan Retribusi daerah dialokasikan dengan ketentuan:
a. 60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata;
dan
b. 40o/o (empat puluh per seratus) dibagi secara
proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
(2) Variable dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan:
a. Bobot dari persentase dari realisasi penerimaan hasil
Pajak masing-masing desa.
b. Bobot dari persentase dari realisasi Retribusi Daerah
masing-masing desa.
(3} Rincian Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat
(2) huruf a dihitung dengan cara :
Bobot Pajak Daerah = (persentase Realisasi Pajak PBB * Rasio persentase Realisasi Pajak PBB setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara) + (persentase Realisasi Pajak lainnya * Rasio persentase Realisasi Pajak Lainnya setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara).
Tata Cara Penyaluran Dana Daa Halaman 6
(4) Rincian Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) huruf b dihitung dengan cara :
Bobot Retribusi Daerah = (persentase Realisasi Retribusi Daerah * Rasio persentase Realisasi Retribusi Daerah setiap Desa terhadap total persentase Retribusi Daerah kabupaten Luwu Utara ).
Bagian Ketiga Penyaluran Pasal 6
( 1) Alokasi Dana Desa Bagian Pemerintah Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Alokasi Dana Desa Bagian Pemerintah Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
(3) Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah dapat disalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing• masing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
Bagian Keempat Penetapan Pasal 7
(1) Pagu Sementara Alokasi dan Retribusi Daerah Anggaran Berkenaan Kabupaten ditetapkan.
Dana Desa, Bagi Hasil Pajak masing-masing Desa Tahun ditetapkan setelah APBD
(2) Pagu Sementara Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB Ill
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat