Kode Etik intelijen negara
2017
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 7, BN 2017 (1388) : 14 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2011 tentang Intelijen Negara, perlu menyempurnakan
Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01
Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara guna
menyesuaikan dinamika perkembangan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen
Negara
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);www.peraturan.go.id
2016, No.1388 -2-
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 171);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI
Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 168).
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nilai Dasar Personel Intelijen Negara
Bab III Kode Etik Intelijen
Bab IV Dewan Etik
Bab V Tata Kerja Dewan Etik
Bab VI Pelanggaran, Sanksi dan Rehabilitasi
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
- 14
|