Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2017

Kode Etik Intelijen Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Nilai Dasar Personel Intelijen Negara Bab III Kode Etik Intelijen Bab IV Dewan Etik Bab V Tata Kerja Dewan Etik Bab VI Pelanggaran, Sanksi dan Rehabilitasi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Intelijen Negara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Intelijen Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BIN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
BN 2017 (1388) : 14 hlm
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Intelijen Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BIN No. 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan