kode etik intelijen negara
2016
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 1, BN 2016 (932) : 8 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan
Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala
Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 171);
- Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Nilai-nilai dasar personel intelijen negara
Bab III. Kode Etik Intelijen Negara
Bab IV. Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen
Bab V. Penegakan Kode Etik Intelijen
Bab VI. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
- 8
|