PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS JENIS PAJAK AIR PERMUKAAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2020/No.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 100 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS JENIS PAJAK AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Khusus Jenis Pajak Air Permukaan perlu diubah; Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 296);
(1) Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NPAP.
(2) Penghitungan besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a. volume;
b. besaran daya listrik yang dihasilkan;
c. frekuensi pemanfaatan; atau
d. luas objek pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pemerataan pembangunan untuk
khususnya di kelurahan diperlukan adanya kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana serta
pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan, Peraturan
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dan sebagai tindak
lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan perlu membentuk Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program dan Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Pelaksanaan Swakelola; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Mencabut Peraturan WaliKota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan belanja daerah, perlu adanya standar harga satuan yang menjadi pedoman pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2001 No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil
guna, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung tentang Pedoman Pembentukan,
Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan. Untuk ltu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor- 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan syarat-syarat pembentukan kelurahan di kawasan perkotaan. Pembentukan kelurahan mempertimbangkan faktor penduduk, wilayah, letak-komunikasi, prasarana, sosial budaya, dan kehidupan masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur pemecahan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan serta pembentukan lingkungan dalam kelurahan dengan ketentuan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2005
PERUBAIIAIT RTNCANA KER.'A PEMBANGUNAN DAERAII (RI(PDI I(ABUPATEN JENEFOITTO TAIIUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2AL6 dan dalam rangka melaksanakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penlrusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabrrpaten Jeneponto
Tahun 2AL6, perlu ditinjau kembali;
bahwa dalam rangka pen5rusunan APBD Perubahan
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2Ot6 maka
perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2O16;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Ta}:tun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tanrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L8221;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunf
2OO+ Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara nenublif
Indonesia Nomor aa2\;
b.
C.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a38\;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2AO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOO);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
20ll tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a1;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791;
1O. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2074 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
ll.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor '1-4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor a593);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OA7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
9.
Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Ig,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a815);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8L7\;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2Ol5-2O19 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 150);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2006 Nomor 1 5 1) ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
188);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 190);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor s
Tahun 2OO8 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 191);
24. Peratttran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
3:l:" ji::?"fl i,:*o::l*=,3;*=':"3^:AIlT^::Tc
25.
26.
27.
28.
Indonesia (KORPzu) Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2O1O Nomor 799);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2Ol2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2-2O31 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2 Nomor
2lO.a);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2OL4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|4-2OL8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 22fl;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2OLO (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 2a3l;
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor t2
Tahun 2Arc Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Musrenbang-RKPD) Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2Ol3 Nomor 12);
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2OL6 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2OL6
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016
Nomor O3)
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBATIAN RENCANA
KERJA PEMBAITGUNAT{ DAERAII TRKPD) KABUPATEN
JENEPONTO TAHUN 2OL5
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2o18, yang merupakan penjabaran dari
Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman pada
RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah,
yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode selama Tahun 2A74-2A18;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode selama 1 (satu) tahun
atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah;
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan Rencana Keda Pembangunan Daerah yang disingkat
Perubahan RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode selama 1
(satu) tahun;
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAII
Pasal 2
Perubahan RKPD merupakan landasan pen1rusunan Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk men)rusun
Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
Pasal 3
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menguraikan
Perubahan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016.
Pasal 4
(1) Perubahan RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika pen5rusunan
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAI DENGAN
TRIWULAN II
BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
DALAM PERUBAHAN RKPD
BAB IV PENUTUP
(2) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2016 dimaksud pada ayat (1)
dimrrat dalam lampiran yang merrrpakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Perubahan RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jeneponto dalam men1rusun Perubahan Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) ;
2. Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men5rusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2A16.
Pasal 6
Hal-hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Jeneponto Nomor 01 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2016.
pada Pasal 4
Kabupatenl
dan Belarja[
I
Ko$Rffi E $8s, sf I vrnrrl${Asi p&ffi&p
v;
A$E$"iF}i F fu,, q
ZY
W
h
ffiA$iimA$ ! ,:ft.lJil fl. B{}$(. trffir.#ffi L
BAB III
PEITUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan.
Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014
PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.341
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian Negara/ Daerah yang disebabkan oleh tindakan mclawan hukum atau kelalaian seseorang, perlu Pedoman Tindak Lanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indor.esia Pada Pemerintah Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan da n Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan has il pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaa n kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertenru, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Bupati Bone, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pedoman Tindak Lanjui Hasil Pcmeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bone;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 29 · Tahun 1959 tentar.g Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (l.cmbaran Negara Republik Indonesia Tahun .I 959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ne mor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 · tentang ".,' Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bcbas dari · Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomur 4286);
4. Uri i:=mg-undang _ijomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
. ··\ -,
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor
Pemerintahan Daerah
32 Tahun 2004
(Lembaran Negara
tentang
Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernoaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor l'.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14_0, Trunbahan Lembaran
Negara Republik Inionesia Nornor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peiaturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
· Tahun 2007 J\Lomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pernerintah Kabupaten Bone;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuai;gan Daera.i Kabupaten Bone;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 200'3 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekret ariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Bone sebagaimana .telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2.3
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Bone;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pernerintah Kabupaten Bone;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor '.20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Bone;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TIHDAK LANJUT HASII, PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUI\NGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERIN'TAH KABUPATEN BONE
.BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone .
. ,."----' 3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bone.
7. Inspektur adalah lnspektur Kabupaten Bone.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupa_.ten Bone.
9. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut BPK RI adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pcrwakilan
Sulawesi Selatan.
10. Laporan Hasil Pemeriksaan yang · disebut
LHP adalah Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI, meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
1 l. Tindak Lanjut Hasil .Perneriksaan yang selanjutnya disebut TLHP adalah
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI.
12. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Bone yang selanjutnya disebut Tim TLHP BPK RI adalah Tim yang d iberituk oleh
Bupati untuk melaksanakan TLHP BPK RI.
BAB II MAKSUD DU TUJUAN Bagian Kesatu
Maksud Pasal 2
Maksud ditetapkannya Pedoman TLHP ini adalah untuk memberikan acuan bagi
Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti pemeriksaan BPK RI.
�- Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Pedoman TLHP ini adalah agar tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabcl,
meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan
TLHP BPK RI.
BAB III RUANG UNGKUP Pasal4
Ruang linqkui;> Pedoman TLHP ini rnencakuo oelaksanaan•. oemantauan dan oelaooran
TLHP BPK RI, meliputi :
a. Pemeriksaan Keuangan;
b. Pemeriksaan Kinerja; dan
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
BAB IV SISTEMATIKA PasalS
(1) Sistematika Pedoman TLHP ini meliputi .:
a. Pendahuluan;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup;
d. TLHP BPK RI;
e. Tim TLHP BPK RI;
f. Pelaporan Tim TLHP BPK RI; dan
g. Standar Operasional Prosedur Tim TLHP BPK RI.
(2) Isi, muatan dan rincian Pedoman TLHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terc:antum dalam Lampiran I, II, III, N yang merupakan bagian yang tidak terpfsahkan dart Peraturan Bupatf inl,
BABY KETENTUAN PENUTUP Pasal6
Segala pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan ini, dibebankan kepada APBD Kabupaten Bone.
Pasal7
,_ Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati nu sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Penanggungjawab TLHP BPK RI, sesuai ketentuan peraturan oerundanq-undanqan.
Pasal8
Dengan lberlakunya Peraturan Bupati ini, peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga1 ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Keputusan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020; Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) bab dan 5 (lima) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Penerapan Aplikasi Srikandi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Lamp I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2023
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2023 (12)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintaban daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintab daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 28 Tahun 2012, Perpres No 95 Tahun 2018, Peraturan ANRI No 5 Tahun 2021, Permendagri No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, jenis, susunan dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, pejabat penandatanganan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat